Selasa, 18 Desember 2018

KEPALA SEKOLAH DI SRAGEN DIPERIKSA POLDA TERKAIT PUNGLI DAN KORUPSI

Media verda-JOURNALPOLICE.ID-Sragen- Polda jateng telah memanggil 75 kepala sekolah diduga korupsi dan pungli kepada murid murid SDN sekab sragen sangat meresahkan orang tua wali murid sebetulnya pantauan awak media tidak hanya terjadi di Sekolah SD saja namun tingkat SMP dan SMA di seluruh kab Sragen dengan dalih Komite sekolah dan pihak sekolahan tutup mata alias ikut serta dengan dalih ini itu menurut Warsito. Klasifiklasi: BIASA Lampiran Perihal Laporan Hasil Penyusunan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Alokas Khusus (DAK) Fisik untuk Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan jamban dan sanitasi pada Dinas Pendidikan Kab Sragen TA 2017
 Jakarta Selatan Yth.
1. Rujukan: Surat Pengaduan Sdr.RADEN ADNAN, SH, MH & REKAN Nomor 22 / KA- AP / xli / 2017 tertanggal 22 Desember 2017 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Biaya Dana Alokasi Khusus (DAK) pada SDN se Kabupaten Sragen tahun 2015 sid 2017
2. Surat Panggilan Tugas Nomor: Spnn.Gas / 145 // 2018 / Reskrimsus tanggal 19 Februari 2018 untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengurangan dana dan dana untuk peningkatan kapasitas sebagai SDN se-Kabupaten Sragen tahun 2015 sid 2017 c. Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas / 180/1/2018 / Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2018 untuk melanjutkan proyek Pu.
Dokumen dan permintaan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana rehabilitasi ruang kelas SDN se-Kabupaten Sragen tahun 2015 sid 2017
3. Terkait dengan surat kabar di bawah Tipikor Direktorat Reskrimsus Poida Jawa Tengah telah melakukan tindakan pra penyelidikan (bahan kongkret dokumen) sebagal berikut.
Telah melakukan Permintaan tentang pihak-pihak yang sebagai benkut
1). 75 (tujuh puluh lima) orang kepala Sekolah penerima bantuan Kabupaten Sragen tahun 2017 beserta bendahara sekolah
2). 5 (lima) orang Tim Teknis / konsultan Perencana;
3). Sdr NANANG (pihak ketiga)
4). Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kab Sragen
5) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab Sragen
6) Kepala Dinas Pendidikan Kab Sragen. gen b Telat 75 kepala sekolah SD telah berbicara Polda Jateng yang menggunakan DAK dan 5 dari konsultan kab Sragen.
b. Telah membantu dana untuk Dana Alokasi Knusus DAK) untuk rehabilitasi ruang kelas tahun 2017 sebagai berikut
1). Keputusan Bupati Sragen Nomor 900/1977003/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penetapan Penerima Dan Alokasi belarja Modal Dana Alokas Khusus Fisik Bidang Pendid kan Subbid Pendidkan Sekolah Dasar Kat Sragen TA 2017
2). Juklak Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017
3) Keputusan Kepata Dinas Pencidikan dan Kebudayaan Kab. Jumlah Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Kab Sragen tahun 2017
1 Proposal Permintaan bantuan dana rehab dan pembangunan jamban dan sanitasi
2 Laporan Penggungan Dana bantuan (LPJ) sekolah penerima bantuan 2018
telah dimintakan expose digelar perkara kepada Kepala BPKP Perusangunan dari pihak BPKP c Dengan Surat Nomor B / 3860 / VIRES.3.3 / 2018 / Reskrimsus tanggal 5 Apri kian Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Audit Investigatif dan expose / gelar perkara telah dilaksanakan tanggal 12 April 2018 dan saat ini masih menunggu Berkaitan butir 1 dan 2 dl atas, surat kabar terkait laporan dugaan ak gugur Korupsi penyimpangan dana dari ruang kelas.
SDN seKabupaten Sragen tahun 2015 s / d 2017 kami sampaikan bahwa perkumpulan itu masih dalam proses penyelid kan 4. Demikian untuk menjadi maklum AN DAERAH JAWA TENGAH sebuah BRRESKRIMSUS MOHHENDRA SUHARTIYONO M.Si KOMBES POL NRP 67050615 Tembusan: 1, Kapolda Jateng 2. Irwasda Polda Jateng 3. Kabid Propam Polda Jateng 4 Kabag Bin Ops DiReskrimsus Poida Jateng.
Dan investigasi lapangan juga salah satu SMPN sumberlawang juga di kenakan Pungli melalui Komite sekolah dari tahun ketahun begitulah dalih pungli dana dana dari DAK BoS kurang sehingga seolah olah komite mewakili Wali murid setuju membantu namun menarjetkan jumlah nominal biaya atas nama Komite sekolah di sayangkan wali murid ada yg setuju, terpaksa setuju namun bagi warga gak mampu terkadang harus pinjam tetangga jual kambing dan bahkan paling ngeri pinjam rentenir bukankah itu memberatkan masyarakat hasil pantauan dan infestigasi. (Red.Mjp/rhdyt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar