Selasa, 18 Desember 2018

sragen

SRAGEN– Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman meminta Kades Kades tidak perlu resah apabila memang merasa tak melakukan pelanggaran atau penyimpangan dana desa (DD). Pihaknya memastikan dalam waktu dekat Polres akan segera merilis Kades yang diproses hukum atas penyimpangan DD yang berimplikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penegasan itu disampaikan Kapolres menyikapi banyaknya pertanyaan dari Kades perihal 21 desa yang disebut dilaporkan ke Polres maupun kejaksaan terkait indikasi penyimpangan DD. Kepada Joglosemar, AKBP Arif mengungkapkan dari 21 desa yang diadukan dan dilaporkan ke Polres, saat ini baru satu yang sudah pasti diproses hukum.
Proses hukum dilakukan karena hasil penyelidikan menemukan niat jahat menyelewengkan DD yang berimplikasi kerugian keuangan negara. Namun, lagi-lagi, pucuk pimpinan Polres Sragen itu masih enggan membuka identitas Kades atau desa mana yang diproses itu.
“Insyallah pertengahan bulan ini kami buka dan kita rilis hasilnya. Ini sedang dalam tahap pelengkapan termasuk menunggu perhitungan dan


Untuk Kades lain yang diadukan, sementara hanya sebatas maladministrasi atau pelanggaran administrasi. Meski ada pelanggaran, penyidik belum menemukan indikasi niatan jahat mengarah ke Tipikor dari belasan Kades yang turut dilaporkan itu.

Karenanya, ia meminta Kades-kades tak resah jika memang merasa tidak melakukan pelanggaran DD yang berakibat kerugian negara. “Kalau memang enggak merasa melakukan (niat jahat korupsi DD) kenapa harus resah,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Sragen, Muh SUmartono melalui Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha menyampaikan soal 21 Kades yang diadukan ke Polres hal itu ranah Polres dan kejaksaan tidak mengetahui datanya. Namun ia menyampaikan sejauh ini, Kejari pun juga sudah menerima 3 aduan soal indikasi penyimpangan DD.
Dari tiga aduan dan laporan itu, satu laporan sudah pasti diproses karena memang memenuhi unsur perbuatan Tipikor yang merugikan negara. Saat ini berkas untuk satu Kades itu sudah lengkap dan sudah tuntas dipelajari, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. “Kerugiannya sekitar
Rp 300an juta sekian,” tukasnya.

Sumber = jglsm
Kontributor = tim jp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar