, SRAGEN– Kapolres Sragen, AKBP Arif
Budiman meminta Kades Kades tidak perlu resah apabila memang merasa tak
melakukan pelanggaran atau penyimpangan dana desa (DD). Pihaknya
memastikan dalam waktu dekat Polres akan segera merilis Kades yang
diproses hukum atas penyimpangan DD yang berimplikasi tindak pidana
korupsi (Tipikor).
Penegasan itu disampaikan Kapolres menyikapi banyaknya pertanyaan
dari Kades perihal 21 desa yang disebut dilaporkan ke Polres maupun
kejaksaan terkait indikasi penyimpangan DD. Kepada Joglosemar, AKBP Arif
mengungkapkan dari 21 desa yang diadukan dan dilaporkan ke Polres, saat
ini baru satu yang sudah pasti diproses hukum.
Proses hukum dilakukan karena hasil penyelidikan menemukan niat jahat
menyelewengkan DD yang berimplikasi kerugian keuangan negara. Namun,
lagi-lagi, pucuk pimpinan Polres Sragen itu masih enggan membuka
identitas Kades atau desa mana yang diproses itu.
“Insyallah pertengahan bulan ini kami buka dan kita rilis hasilnya.
Ini sedang dalam tahap pelengkapan termasuk menunggu perhitungan dan
Untuk Kades lain yang diadukan, sementara hanya sebatas
maladministrasi atau pelanggaran administrasi. Meski ada pelanggaran,
penyidik belum menemukan indikasi niatan jahat mengarah ke Tipikor dari
belasan Kades yang turut dilaporkan itu.
Karenanya, ia meminta Kades-kades tak resah jika memang merasa tidak
melakukan pelanggaran DD yang berakibat kerugian negara. “Kalau memang
enggak merasa melakukan (niat jahat korupsi DD) kenapa harus resah,”
tukasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Sragen, Muh SUmartono melalui Kasie Pidana
Khusus, Adi Nugraha menyampaikan soal 21 Kades yang diadukan ke Polres
hal itu ranah Polres dan kejaksaan tidak mengetahui datanya. Namun ia
menyampaikan sejauh ini, Kejari pun juga sudah menerima 3 aduan soal
indikasi penyimpangan DD.
Dari tiga aduan dan laporan itu, satu laporan sudah pasti diproses
karena memang memenuhi unsur perbuatan Tipikor yang merugikan negara.
Saat ini berkas untuk satu Kades itu sudah lengkap dan sudah tuntas
dipelajari, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK untuk
segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. “Kerugiannya sekitar
Rp 300an juta sekian,” tukasnya.
Sumber = jglsm
Kontributor = tim jp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar