Tiga lembaga desa hadiluwih, kecamatan sumberlawang kabupaten sragen,
hadir bersaksi sidang dugaan korupsi Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana
Desa ( ADD) tahun 2016 , dengan terdakwa wiranto kades hadiluwih di
pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR ) semarang, rabu ( 21/2).
Ketiga lembaga tersebut , Bambang susilo ( sekdes ) , Suharno ( LP2MD
/ TPK ) dan Sulistiyo wardoyo ( BPD ) . Rata – rata dalam keterangan
para saksi tersebut menyebutkan segala kegiatan proyek pembangunan di
desa hadiluwih dari tiga lembaga tersebut tidak di libatkan , semua di
laksanakan oleh terdakwa / panitia tunggal ” kata mereka.
Menurut keterangan Suharno selaku Tim pengelola kegiatan (TPK) dari
segala kegiatan seperti penyusunan RAB , pengambilan Uang, pembelanjaan
material, pengerjaan proyek , pembuatan SPJ saya tidak di kasih tau,
cuma setelah proyek selesai terdakwa bilang bahwa proyek telah di
laksanakan dan disodori untuk tanda tangan, pokok nya saya tidak tau apa
apa ” ujarnya.
Hal yang lebih menarik lagi, Keterangan di sampaikan saksi Bambang
susilo sekretaris desa, Selama terdakwa menjabat sebagai kepala desa
segala kegiatan yang ada di desa hadiluwih , saya tidak pernah di
libatkan sama sekali.
Seperti penyusunan angaran, pembuatan SPJ Semua di tangani terdakwa. Pokok nya tidak tau apa apa.
Saat di tanya majelis hakim , kenapa tidak dilibatkan , bambang susilo
menjelakan Gara – gara waktu pemilihan kepala desa , tidak memilih
terdakwa ” paparnya.
Untuk di ketahui sebelum nya terdakwa wiranto di duga menyelewengkan
Dana desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2016 sebesar Rp 419
juta rupiah.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim ketua Purwono Edi Santoso .SH.MH yang
di dampingi dua hakim angota itu selanjut nya akan di gelar hari senin (
26/2/2018 ) yang rencananya Jaksa penuntut umum ( JPU) akan
menghadirkan saksi ahli INSPEKTORAT kabupaten sragen .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar