Selasa, 18 Desember 2018

putera lawuu

ketua Lembaga Lpksm putra lawu Rois hidayat HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
JOURNALPOLICE.ID , Sragen – Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak sama dalam perdata.
Siapa yang mau dilindungi  ? Konsumen
Mengapa di lindungi  ?  Karena ada yang lemah atau kalau posisi konsumen tidak kuat
Hubungan antara konsumen dan produsen masuk dalam kelompok hukum Publik.
Istilah, Definisi dan pengertian, Ruang Lingkup, Batasan Hukum perlindungan Konsumen.
I. ISTILAH
Istilah konsumen dalam beberapa peraturan / UU
1.     Makna Konsumen Dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2
“Tiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dimasyarakat”
Yang dimaksud dengan tersedia di masyarakat adalah :
Barang yang tidak ditawarkan secara umum dan barang tersebut langka tidak disebut konsumen.
Contoh   :
Seseorang membeli sebuah mobil karena penjual kepepet
Tersedia di masyarakat untuk kepentingan siapa  :
Batasan Kepentingan adalah  :
–   Diri sendiri
–   Keluarga
–   Orang lain
–   Kepentingan mahluk lainnya
Jika terpenuhi 4 diatas maka dapat dikatakan konsumen Keempat unsur tersebut dapat dikatakan sebagai konsumen


Kesimpulan  :
Setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia di masyarakat untuk kepentingan dan tidak diperjual belikan
2. Istilah konsumen  pada GBHN 1993 No II
3. UU No 5 tahun 1999 tentang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
4. KUHPer (BW) tapi istilahnya buakn konsumen melainkan Koper
Kesimpulan  istilah konsumen dari berbagai Peraturan / UU adalah :
Pemakai (konsumen Akhir)
Konsumen Ada 2 Yaitu
1. Konsumen Antara
Konsumen yang memperantarai               antara produsen dengan pengecer
2. Konsumen Akhir
Pemakai atau konsumen Akhir
Mengapa Perlu Ada Perlindungan Pada Konsumen ?
Ada beberapa rujukan atau patokan atau alasan yaitu :
1.     Konsumen yang berada dalam posisi yang lemah dalam segala hal.
2.     Sesuai dengan tujuan hukum yaitu secara teoritis melindungi yang lemah
3.     Upaya atau langkah untuk mempertahankan hak2 konsumen atau pemakai barang dan jasa
LPKSM PUTRA LAWU LAHIR SEJAK 2011 DI KARENAKAN NADZAR DARI PENDIRI YANG MANA PERNAH MENGALAMI HAL-HAL YANG SAMA SEBAGAI NASABAH DARI BANK PLAT Merah YANG MANA KETIDAKADILAN TIDAK MEMIHAK PADA NASABAH.
BPSK Kab.Sragen yang sangat bagus kinerja nya menyelesaikan masalah terkait sengketa akhirnya pun TUMBANG karena anggaran yang di Pangkas artinya sengaja atau tidak pemerintah juga kurang Fokus pentingnya dalam membela sengketa Nasabah rakyatnya butuh ketegasan anggaran dari pajak rakyat, dan hampir terjadi di BPSK di seluruh Propinsi dan Kabupaten yang ada di indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar