-jakarta-Pengakuan dan maaf tak membuat La Nyalla Mattalitti bebas
dari hukum. Bahkan, bekas kader Partai Gerindra itu tetap bisa
dijebloskan ke penjara sekalipun Jokowi sudah memberinya maaf.
“Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah
dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut,” kata mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12).
La Nyalla Mattalitti tiga kali meminta maaf kepada Joko Widodo. Usai
menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta, hari ini, Jokowi
mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di
Surabaya.
Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan La Nyalla karena
ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah
terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.
Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah
aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La
Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke
publik.
Atas pengakuan La Nyalla, Mahfud menyebut ketua Kadin Jawa Timur itu
bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP
atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946.
Untuk ketentuan yang pertama La Nyalla bisa diproses jika ada pengaduan
dari Jokowi.
“Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu.
Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong.
Ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari
ini,” jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan keliru bila menyebut kasus Obor Rakyat sudah
kadaluarsa. Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk
melapor, adapun hak hukumnya masih berlaku. Karena itulah Mahfud juga
mengingatkan kepolisian bertindak profesional karena kasus La Nyalla
tidak perlu pengaduan.
“Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam
ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla,” ucap Mahfud.
Mahfud menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus bohong Ratna
Sarumpaet. Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La
Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke
individu Jokowi.
“Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar
tidak mudah orang memfitnah orang. Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna,
langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau
ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini,” tukas Mahfud
MD.[red.mjp/rhdyt.sbr:rdrprbm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar